Manajer Unit Produksi
Manajer Produksi
ato Manajer Unit?
sumber ( http://rizkybroadcaster.wordpress.com/04-sutradara/ )
(Sutradara Senior - Tino Saroengallo)
Di dlm sebuah produksi film pemakaian ketiga istilah di atas seringkali timpang tindih dlm menunjukkan peran yg dilakukan seseorang sebagai bagian dari departemen produksi. Pada prinsipnya masing~masing jabatan tersebut berkaitan dengan tanggungjawab dlm mengelola salah satu ato keseluruhan unit dlm departemen produksi. Bila dibandingkan dengan jabatan Produser, maka ketiga jabatan tersebut bisa dimasukkan ke dlm kategori pelaksana harian. utk mengerti perbedaan dekripsi kerja masing~masing jabatan tersebut, kita harus memahami terlebih dulu keseluruhan susunan hirarki kekuasaan dlm produksi film, khususnya Departemen Produksi.
Aneka Produser
Secara hirarki jabatan, ketiga jabatan tersebut berada di bawah kedudukan produser secara umum. Dan menyinggung sebutan produser, bila kita membaca rangkaian jabatan dlm daftar kru yg tercantum pada akreditasi akhir sebuah film maka kita pun akan menemukan aneka sebutan utk jabatan produser itu sendiri. yg paling atas biasanya adl Produser Eksekutif (Executive Producer), disusul oleh Produser (Producer), Produser Pendamping (Associate Producer), Pimpinan Produksi, dan sebagai ‘anak bungsu’ dari jejeran petinggi tersebut adl Produser Pelaksana (Line Producer).
Banyak tidaknya nama~nama yg tercantum dlm jajaran petinggi tersebut tergantung pada skala produksi itu sendiri. Masing~masing jabatan berkait~erat dengan tanggungjawab kerja dan kepada siapa mereka bertanggungjawab. Produser Eksekutif bertanggungjawab sejak sebuah film masih berupa embrio, gagasan. Biasanya ia terlibat dlm pengembangan gagasan tersebut hingga menjadi sebuah naskah dan mencarikan Sutradara yg tepat utk mewujudkan skenario menjadi sebuah film. Ia juga bertanggungjawab mencari dana dari pemodal utk membuat film tersebut. Pada era studio besar di Hollywood, mereka lah ‘raja~raja’ yg menentukan segala sesuatu yg berkaitan dengan pembuatan sebuah film. Belakangan ini, terutama dengan pesatnya perkembangan mazhab film independen, seorang Produser Eksekutif umumnya sudah bekerjasama dengan seorang Sutradara sejak awal, mulai dari proses pengembangan sebuah gagasan menjadi skenario hingga pencarian dana. Kedudukannya nyaris sejajar dengan Sutradara.
Produser adl orang yg bertanggungjawab atas proses pembuatan film sejak awal hingga akhir. Dia adl perpanjangan tangan Produser Eksekutif dlm menggerakkan roda departemen produksi. Di Indonesia, kerancuan seringkali terjadi tentang perbedaan antara Produser Eksekutif dengan Produser. Pada era keemasan film nasional, sebutan Produser biasanya berkaitan dengan pemilik modal. Pemilik modal disebut Produser. (Hal ini masih ditegaskan oleh Parwesh dlm Sarasehan Hari Film Nasional, Galeri Cipta II pada Senin 06 Maret 2006).
Jabatan Produser lebih tinggi dibandingkan dengan Produser Eksekutif. Produser Eksekutif disejajarkan dengan jabatan Produser Pelaksana. Padahal Produser Pelaksana sebenarnya adl terjemahan yg paling tepat utk Line Producer. Salah kaprah ini mungkin terjadi karena pengertian kata executive yg diterjemahkan sebagai kata yg berkaitan dengan kata dlm bahasa Inggris to execute (melaksanakan) ato execution (pelaksanaan). Di luar negeri kerancuan ini tidak terjadi karena pemilik modal akan masuk dlm jajaran investor. Kalaupun ada pemilik modal yg aktif selama proses produksi film tersebut maka ia akan dimasukkan ke dlm jajaran Produser Pendamping. Produser Pendamping (Associate Producer) merupakan orang memiliki suara penentu dlm proses pembuatan sebuah film namun seringkali tidak terlibat dlm proses pembuatan film secara langsung. Sebutan ini seringkali diberikan kepada salah seorang pemodal yg tidak hanya memasukkan uangnya utk pembuatan film tersebut tetapi juga cukup aktif selama proses pembuatan meski tidak terlibat langsung dlm keseharian produksi. Dibedakan dengan hanya pemilik modal ato investor. ato sebaliknya, sebutan Produser Pendamping juga diberikan kepada seorang yg berperan dan tanggungjawab sangat besar selama proses pembuatan sebuah film namun tidak menerima upah karena keterbatasan anggaran sehingga ia dibayar dlm bentuk saham. Sebutan Produser Pendamping baginya menunjukkan bahwa jerih payahnya dibayar dengan kepemilikan atas film tersebut.
‘Anak bungsu’ dari jajaran petinggi itu adl Line Producer ato yg menurut penulis paling tepat diterjemahkan sebagai Produser Pelaksana. Kadang diterjemahkan secara asal sebagai Produser Lini. Produser yg menjaga ‘lini’ ato ‘garis’ produksi. dlm hal ini mungkin ‘lini’ bisa kita artikan sebagai ‘batas’ anggaran. Dengan kata lain, bila mengartikan Line Producer sebagai Produser Lini maka ia bertanggungjawab utk menjaga supaya produksi berjalan di dlm ‘batas’ anggaran. Istilah Produser Pelaksana seringkali juga disebut sebagai Pimpinan Produksi ato Pimprod. Isitilah Pimpro ini, menurut penulis, lebih mencerminkan mental bangsa Indonesia. Setiap pekerjaan dilihat sebagai sebuah proyek. Dan sebuah proyek dlm keseharian biasanya dipimpin oleh seorang Pimpinan Proyek ato Pimpro. utk film lahirlah istilah Pimprod.
Secara singkat bisa disebutkan bahwa aneka sebutan ato istilah tersebut di atas berkaitan dengan mereka yg bertanggung-jawab dlm mengelola jalannya sebuah produksi film.
caranya : copy alamat downloadnya
(misal : http://www.4shared.com/mp3/AQ3fCUoD/03_Still_Im_Sure_We_Love_Again.htm )
paste kan ke dalam generator 4shared berikut
dan klik "generate link"
Sutradara Senior
Labels:
info umum