Ga peduli apakah regulator & pemerintah hendak mengakui atau tidak, Indonesia bagaikan surga bagi perusahaan yg melakukan penipuan berkedok investasi. Pertimbangkan hal ini!
Wakil kita yg mengurusi masalah perbankan & keuangan di DPR—yang bisa dengan mudah mencari & menyelidiki informasi tentang lembaga keuangan—malah menjadi korban penipuan berkedok investasi.
Pemimpin media terkemuka—yang bisa dianggap sangat pandai & kritis terhadap isu-isu terkini—malah menjadi korban penipuan berkedok investasi.
Mantan direktur badan usaha milik negara, yg seharusnya mengerti risiko & seharusnya bisa membedakan mana perusahaan yg bonafide & mana yg tidak, juga menjadi korban penipuan berkedok investasi.
Apabila orang-orang pandai yg mempunyai akses terhadap informasi menjadi korban penipuan lantas bagaimana rakyat kecil yg ga terpelajar?
Penipuan berkedok investasi memancing orang yg serakah & desperate dengan janji akan imbal hasil (return) yg tinggi. Bukankah berdasarkan prinsip let the buyer beware, investor seharusnya berhati-hati dengan membaca fine print secara saksama sebelum melakukan investasi?
Di dunia yg ideal, memang hal ini yg seharusnya terjadi. Namun, negara dengan masyarakatnya yg belum benar-benar mengerti seluk-beluk investasi bukanlah dunia yg ideal.Orang-orang yg menjadi korban ga mempunyai cukup data & informasi untuk membedakan mana investasi yg kredibel & yg ga. Akibatnya, bisnis penipuan berkedok investasi dengan mudah memancing orang yg nekat (desperate) akan janji imbal hasil (return) yg tinggi.Apa yg menjadi taktik dari perusahaan berkedok investasi ini? Mereka tahu bahwa sikap manusia adalah serakah & ga pernah merasa cukup.
Skema modern
Perusahaan-perusahaan investasi bodong tersebut tahu bahwa kalo para investor awal mendapatkan return sesuai dengan yg dijanjikan, mereka akan cenderung menginvestasikan kembali hasil dari uang tersebut & bahkan akan membawa keluarga, teman, atau relasinya untuk turut berinvestasi di perusahaan tersebut. Akibatnya, jumlah kerugian juga cenderung membengkak.Skema dasar dari berbagai penipuan berkedok investasi adalah skema Ponzi, yaitu penipuan yg menjanjikan return luar biasa besar yg sebenarnya didapatkan dari uang investor lain yg menginvestasikan uangnya belakangan & bukan dari hasil pengelolaan uang para investor tersebut.Investor awal akan mendapatkan keuntungan karena langsung mendapatkan pengembalian sehingga terdorong untuk menginvestasikan lebih banyak lagi, sedangkan investor yg masuk belakangan akan lebih rentan terhadap ketiadaan return tinggi tersebut. Nama Ponzi sendiri diambil dari nama Charles Ponzi, imigran asal Italia yg menggunakan teknik ini untuk melakukan penipuan besar-besaran di Amerika Serikat pada tahun 1919-1920 & 1926-1934.Model lain yg memiliki kesamaan dengan skema Ponzi adalah skema piramida. Dalam skema ini, perekrutan terhadap investor baru merupakan sumber dari pengembalian investasi Anda.Investor yg merekrut investor baru akan mendapat keuntungan langsung dari upayanya tersebut.Selain kedua skema di atas, masih ada beberapa skema modern yg bisa disebut sebagai skema turunan dari skema di atas. Misalnya, arisan berantai atau money game.Arisan berantai adalah skema piramida yg disebarkan dalam bentuk surat kaleng & besaran investasi yg kecil.Kedua, high yield investment programme, yaitu investasi dengan modal awal kecil yg menjanjikan tingkat pengembalian fantastis serta komisi atas usaha Anda mengajak orang lain untuk bergabung. Skema ini banyak dikenal dengan “bank gelap” di Indonesia.Ketiga, penipuan berkedok penggarapan lahan agrobisnis, seperti QSAR & Ibist. Keempat, penipuan yg berkedok perdagangan valuta asing.Kelima, berkedok lowongan pekerjaan yg mengharuskan Anda membayar untuk pelatihan atau justru meminta Anda memasukkan uang terlebih dahulu sebagai prasyarat.Bagaimana caranya menghindari jenis-jenis penipuan seperti di atas? Anda bisa mengidentifikasinya bila menemukan beberapa ciri yg disebutkan di bawah ini:Pertama, hati-hati bila the offer sounds too good to be true. kalo penawaran investasi tersebut memberikan “janji-janji surga” akan imbal hasil tinggi di atas rata-rata pasar dalam jangka waktu yg relatif singkat, kemungkinan besar penawaran tersebut memang hanyalah “janji-janji surga”.Kedua, taktik penjualan yg memaksa (high pressure sales tactics.) Jangan langsung termakan bujuk rayu penjual yg memaksa Anda untuk membuat keputusan saat itu juga, sekalipun penjual itu adalah orang yg Anda kenal baik sejak lama.Ketiga, baik perusahaan investasi maupun basis investasinya (underlying investment) ga jelas. Perusahaan investasi tipuan biasanya akan menunjukkan kepada Anda profil perusahaan yg tampak profesional dengan harapan bisa meyakinkan Anda akan kredibilitas mereka.
Namun, bila Anda baca dengan saksama, terdapat banyak kejanggalan. Kejanggalan itu antara lain ketidakjelasan manajemen pengurus, kinerja investasi, maupun laporan keuangan yg lengkap & sudah diaudit. Keempat, ketiadaan izin penawaran investasi dari lembaga pengawas. Bank Indonesia bertindak sebagai regulator perbankan, sedangkan Bapepam-LK bertindak sebagai regulator lembaga keuangan bukan bank.
Dua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengawasi investasi yg ditawarkan melalui lembaga keuangan nonbank maupun perbankan.Sayangnya, dua lembaga di atas ga memiliki kewenangan atas produk investasi yg ditawarkan oleh lembaga nonkeuangan sehingga muncullah no man’s land yg rentan digunakan untuk penipuan berkedok investasi.Anda sepatutnya berhati-hati bila menerima penawaran investasi tanpa izin dari salah satu lembaga pengawas di atas.
Anda korban?
Apabila telah menjadi korban penipuan berkedok investasi, apa yg harus Anda lakukan?Pertama, Anda harus melaporkan kepada pihak yg berwajib. Berikan keterangan selengkap mungkin, seperti siapa yg menghubungi Anda & bagaimana orang tersebut menghubungi Anda.Semakin lengkap informasi yg Anda berikan, semakin mudah terbaca pola & jejaringnya. Setelah itu, Anda harus menghubungi divisi legal dari Bapepam-LK serta pengacara yg khusus menangani kasus sejenis.Selanjutnya, ajukan tuntutan hukum terhadap para pelaku penipuan. Keputusan Anda untuk menempuh jalur hukum mungkin ga akan mengembalikan jumlah uang Anda yg telah raib.Akan tetapi, tindakan Anda ini akan meningkatkan kesadaran di kalangan publik. Pihak berwajib akan terdorong untuk mengambil tindakan & masyarakat lain akan lebih berhati-hati dengan tawaran-tawaran investasi sejenis.Mungkin sekarang Anda bertanya-tanya, “Jadi, apa saja yg telah dilakukan oleh regulator, pemerintah, & DPR kita selama ini?” Sebagian besar dari mereka terlena & merasa ini bukanlah tanggung jawab mereka.Yang lebih tragis, ada anggota Dewan yg seharusnya mengawasi sektor keuangan justru ikut menjadi korban penipuan.Apa pun alasannya, penipuan berkedok investasi haruslah diberantas di Indonesia. Bapepam-LK, Departemen Perdagangan, Bank Indonesia, & DPR bertanggung jawab untuk melindungi orang yg miskin, ga berdaya, & ga mempunyai informasi.Kita semua harus berusaha bersama-sama untuk menghentikan praktik penipuan ini yg secara terus-menerus mengerosi kepercayaan masyarakat terhadap dunia investasi secara keseluruhan.Regulator & seluruh lapisan masyarakat perlu berdiri & mengatakan, “Cukup sudah praktik penipuan berkedok investasi seperti ini.”Perusahaan-perusahaan seperti ini bukan saja harus dilarang secara hukum, tetapi juga harus dilakukan penindakan & diproses secara hukum.Salah satu kalimat yg paling sering dikutip di Wall Street adalah kalimat yg diucapkan Gordon Gekko dalam film Wall Street, “Serakah itu baik.”
Namun, janganlah karena kalimat ini akal sehat Anda menjadi silau oleh ketamakan akan iming-iming hasil yg tinggi serta ketakutan akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan hasil tinggi dari investasi itu.Ingatlah pula kalimat yg diucapkan Henry David Thoreau bahwa kebaikan adalah satu-satunya investasi yg ga pernah gagal.
caranya : copy alamat downloadnya
(misal : http://www.4shared.com/mp3/AQ3fCUoD/03_Still_Im_Sure_We_Love_Again.htm )
paste kan ke dalam generator 4shared berikut
dan klik "generate link"