Sepertinya para pengguna Facebook di Indonesia boleh bernafas lega dee..gimana tidak, beberapa waktu lalu situs jejaring sosial ini menuai pro kontra yang memunculkan kabar bahwa facebook akan diharamkan.
Ijtima 700 ulama Jawa Timur soal fatwa haram situs jejaring sosial, Facebook, dimentahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. MUI menilai, tidak ada alasan yang mendasar untuk dikeluarkannya fatwa haram jika jejaring sosial ini mengandung banyak manfaat bagi umat.
"Kalau lebih banyak manfaat untuk orang lain seperti untuk berdakwah, menyambung tali slaturrahmi, kenapa harus diharamkan?" ujar Ketua MUI, Cholil Ridwan.
Chalil mengaku, sejauh ini MUI pusat belum menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan akibat adanya situs ini.
"Biasanya kalau ada sesuatu yang meresahkan masyarakat, kami dapat aduannya dan kalau memang mencurigakan kami langsung mengadakan kajian," sambungnya.
Sebagai lembaga pembuat fatwa, katanya, MUI tidak akan sembarangan mengeluarkan fatwa.
"Saya kira semua tergantung bagaimana orang memakai dan memaknainya, ibaratnya pisau itu kan bisa buat motong kambing dan bisa juga buat bunuh orang, jadi tergantung orangnya, kalau lebih banyak menimbulkan kebaikan, kenapa tidak?" tandasnya
caranya : copy alamat downloadnya
(misal : http://www.4shared.com/mp3/AQ3fCUoD/03_Still_Im_Sure_We_Love_Again.htm )
paste kan ke dalam generator 4shared berikut
dan klik "generate link"