Kasus Manohara kini seiring berjalannya waktu mulai menuai pro kontra diantara mereka yang sebelumnya memberikan simpatinya. Yap, mereka banyak yang mulai meragukan realita kasus Mano yang banyak diberitakan selama ini. Misal, dari masalah visum, banyak yang mempertanyakan kenapa mengalami penundaan yang cukup lama, padahal itu satu bukti penting untuk melanjutkan kasusnya di jalur hukum. Tapi, dengan tim pengacara yang baru, Mano memberikan kesaksian bahwa semua penganiayaan yang diceritakannya selama ini memang benar dan dikuatkan dengan adanya visum awal yang dilakukan oleh ahli forensik dari salah satu rumah sakit di Jakarta.
Manohara pun diberitakan telah membuat BAP (Berkas Acara Pemeriksaan)di mabes polri. Dia mengambil jalur hukum pidana. "Hari ini kita melanjutkan serta melaporkan ke polisi dan melengkapi yang kemarin. Terlapor diadukan bukan hanya satu orang tapi sudah 7-9orang," jelas kuasa hukum Manohara, Hotman Paris Hutapea.
Adapun 7 orang yang akan dipidanakan leh Manohara antara lain suaminya, Tengku M.Fakhry, kapten Zakaria Saleh yang menculik Mano dari ibunya sepulang dari Jeddah, Raja Kelantan Sultan Ismail Fetra, permaisuri Tengku Anis, Ichsan yang sering tampil di tv dan Mano sendiri tidak tahu dia siapa, Mohammad Soberi bin Shafii, Materah bin Abgani (istri Soberi), Azahari bin Hashim (bodyguard yang memukul Mano di pesawat).
terdapat 11 pasal dengan total ancaman 70 tahun penjara yang akan dikenakan. diantaranya, pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, dan pasal 333 tentang perampasan hak kemerdekaan orang lain dengan ancaman 11 tahun.
hari ini mantan Model Indonesia ini akan divisum bersama penyidik dari mabes ke RSCM. setelah selesai visum, pihak Mano berharap semua pihak Kelantan tersebut diatas segera ditetapkan sebagai tersangka.
hasil visum manohara = sini
caranya : copy alamat downloadnya
(misal : http://www.4shared.com/mp3/AQ3fCUoD/03_Still_Im_Sure_We_Love_Again.htm )
paste kan ke dalam generator 4shared berikut
dan klik "generate link"
Manohara hari ini Visum
Labels:
info artis