PemKot Jakarta Utara hari ini akan melakukan operasi terhadap pelanggar Perda No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
Dalam razia ini, sekiranya seratus petugas akan melakukan penelusuran di tujuh lokasi sekitar Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Penerapan sanksi bagi para pelanggar yang kedapatan merokok akan diproses melalui sidang di tempat, yaitu kantor Kelurahan Pegangsaan Dua," ungkap Kepala Suku Dinas Komunikasi dan Informasi Jakarta Utara.
Tujuan dilaksanakannya Perda ini, lanjut Hasmi, untuk menegakkan hukum di kawasan terlarang untuk merokok, sehingga dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat. Serta menaikkan tinggi kesehatan pada masyarakat.
Sasaran lokasi petugas di antaranya Mal Artha Gading, Mall Kelapa Gading, Kantor Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Kantor Kelurahan Kelapa Gading.
Termasuk juga Sekolah Menengah Atas (SMA) Al Azar Kelapa Gading, Sarana Angkutan Umum di Jalan Boulevard Kelapa Gading, serta tempat bermain anak-anak.
caranya : copy alamat downloadnya
(misal : http://www.4shared.com/mp3/AQ3fCUoD/03_Still_Im_Sure_We_Love_Again.htm )
paste kan ke dalam generator 4shared berikut
dan klik "generate link"
Hati-hati, Razia rokok Di Jakarta Utara
Labels:
info umum