Tommy Soeharto kembali mengalahkan pemerintah Indonesia dlm persidangan di Pengadilan Kerajaan Inggris atau Court at Buckingham Palace. Pengadilan tersebut menolak permohonan dari pemerintah Indonesia utk bisa mengintervensi kasus pencairan uang sebesar 36 juta euro atau Rp 500 miliar lebih milik Tommy.
"Pemerintah kalah. Tapi secara teori bisa peninjauan kembali (PK)," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joseph Suardi Sabda.
Putusan tersebut, dikeluarkan 10 Juni yg lalu. Namun hingga saat ini Joseph mengaku belum menerima salinan resmi putusannya. "Saya belum terima," akunya.
Meski mengaku bisa PK, namun Joseph belum memastikan apakah langkah tersebut yg akan diambil. "Terserah Jaksa Agung. Saya kan hanya pelaku lapangan,"
tuturnya.
Kasus ini melibatkan Banque National de Paris (BNP) Paribas. Pemerintah Indonesia meminta agar uang 36 juta euro milik Garnet Investment, perusahaan
milik Tommy, yg disimpan di BNP dibekukan karena diduga merupakan hasil korupsi.
Permintaan Pemerintah Indonesia itu dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama di Inggris. Namun di tingkat banding pembekuan tersebut dicabut pada Januari
2009.
Selanjutnya pada tingkat kasasi di Pengadilan Kerajaan Inggris Tommy kembali menang. Itu artinya, pemerintah harus gigit jari karena tidak berhasil
membekukan uang Tommy.
caranya : copy alamat downloadnya
(misal : http://www.4shared.com/mp3/AQ3fCUoD/03_Still_Im_Sure_We_Love_Again.htm )
paste kan ke dalam generator 4shared berikut
dan klik "generate link"
Tommy Soeharto kalahkan pemerintah Indonesia
Labels:
politik