Tommy Soeharto kembali mengalahkan pemerintah Indonesia dlm persidangan di Pengadilan Kerajaan Inggris atau Court at Buckingham Palace. Pengadilan tersebut menolak permohonan dari pemerintah Indonesia utk bisa mengintervensi kasus pencairan uang sebesar 36 juta euro atau Rp 500 miliar lebih milik Tommy.
"Pemerintah kalah. Tapi secara teori bisa peninjauan kembali (PK)," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joseph Suardi Sabda.
Putusan tersebut, dikeluarkan 10 Juni yg lalu. Namun hingga saat ini Joseph mengaku belum menerima salinan resmi putusannya. "Saya belum terima," akunya.
Meski mengaku bisa PK, namun Joseph belum memastikan apakah langkah tersebut yg akan diambil. "Terserah Jaksa Agung. Saya kan hanya pelaku lapangan,"
tuturnya.
Kasus ini melibatkan Banque National de Paris (BNP) Paribas. Pemerintah Indonesia meminta agar uang 36 juta euro milik Garnet Investment, perusahaan
milik Tommy, yg disimpan di BNP dibekukan karena diduga merupakan hasil korupsi.
Permintaan Pemerintah Indonesia itu dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama di Inggris. Namun di tingkat banding pembekuan tersebut dicabut pada Januari
2009.
Selanjutnya pada tingkat kasasi di Pengadilan Kerajaan Inggris Tommy kembali menang. Itu artinya, pemerintah harus gigit jari karena tidak berhasil
membekukan uang Tommy.
caranya : copy alamat downloadnya
(misal : http://www.4shared.com/mp3/AQ3fCUoD/03_Still_Im_Sure_We_Love_Again.htm )
paste kan ke dalam generator 4shared berikut
dan klik "generate link"
Tommy Soeharto kalahkan pemerintah Indonesia
Labels:
politik
Related Posts / Artikel Terkait :
politik
- Kebebasan Ayin, Sang Koruptor ke-16 yang Bebas Bersyarat
- SBY Curhat Gaji
- Gayus Divonis 7 Tahun
- Daftar Wajib Pajak yang Pernah Ditangani Gayus (Dokumen 3 Perusahaan Bakrie masuk POLRI)
- keputuskan Presiden Angka Rp Hilang Berapa
- Pansus Bank Century memohon Ketua Pengadilan Negeri Denpasar agar menyita 20 pemegang rekening Bank Mutiar
- bongkar data Century sempat menimbulkan keresahan nasabah Bank Mutiara
- nasabah BCA kehilangan uang tanpa proses transaksi.
- Antasari Azhar dituntut hukuman mati
- Target Sri Mulyani di nonaktif
- Komplotan Noordin Belum Berakhir
- Makin diburu, Noordin perluas jaringan
- JK-Wiranto Menolak Teken Hasil Pilpres
- Jaksa Kasus Prita tak Profesional. Prita di jerat undang-undang yang belum berlaku