sekarang download 4shared ga perlu login dan ga perlu nunggu timer
caranya : copy alamat downloadnya
(misal : http://www.4shared.com/mp3/AQ3fCUoD/03_Still_Im_Sure_We_Love_Again.htm )
paste kan ke dalam generator 4shared berikut
dan klik "generate link"

4shared Generator

Kebebasan Ayin, Sang Koruptor ke-16 yang Bebas Bersyarat

 

Keputusan pengadilan bebas bersyarat terhadap Arthalyta Suryani atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ayin dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan semakin menunjukkan bahwasanya rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pro terhadap para koruptor.

Hal ini menjadikan kesan buruk terhadap pemerintah terkait upaya pemberantasan korupsi. “Ini kesan buruk masyarakat, pemerintah pro terhadap koruptor,” ucap Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho.

Emerson juga menambahkan, pembebasan bersyarat Ayin telah membuktikan adanya inkonsistensi presiden SBY dalam pernyataannya yang menegaskan tidak mentolerir segala bentuk korupsi dan akan memimipin langsung pemberantasan korupsi dan mafia hukum di Indonesia.“Bagian dari kelemahan KPK, lembaga ini menjadi korban dari kebijakan remisi, grasi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor, KPK berjuang memproses pelaku ke pengadilan hingga akhirnya divonis, tapi pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM justru mengurangi hukuman dan membebaskan pelaku,”.

ICW mencatat sebanyak 16 nama narapidana kasus korupsi dalam penanganan KPK yang mendapat pembebasan bersyarat oleh pemerintah. Adapun daftar nama ke-16 koruptor menurut versi ICW adalah sebagai berikut :

1.  Suwarna Abdul Fatah (mantan  Gubernur Kaltim), kasus program lahan sawit sejuta hektare di Kaltim, divonis MA empat tahun penjara dan bebas bersyarat pada Desember 2008.

2. Rusdiharjo (mantan Dubes RI di Malaysia), kasus pungli di Kedubes RI di Malaysia, divonis 18 bulan penjara oleh pengadilan tipikor dan mendapat bebas bersyarat pada Maret 2009.

3. Rokhmin Dahuri (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan), kasus dana non-budgeter Kelautan dan Perikanan, divonis 4,5 tahun penjara dan bebas bersyarat pada November 2009.

4. Vonnie panambunan (mantan Bupati Minahasa Utara), kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarinda. Divonis 18 bulan penjara oleh pengadilan tipikor dan bebas bersyarat pada Juni 2009.

5. Burhanuddin Abdullah (mantan Gubernur Bank Indonesia), kasus aliran dana BI, telah divonis 3 tahun penjara dan pembebasan bersyarat pada Maret 2010.

6. Abdillah (mantan Wali Kota Medan), kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Divonis 4 tahun penjara dan bebas bersyarat Juni 2010.

7. Aulia Pohan (mantan Deputi Bank Indonesia), kasus korupsi aliran dana BI, divonis 2 tahun penjara mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2010.

8. Maman H. somantri (mantan Deputi Bank Indonesia), kasus korupsi aliran dana BI, divonis 2 tahun penjara dan bebas bersyarat pada Agustus 2010.

9. Bun Bunan Hutapea (mantan Deputi Bank Indonesia), kasus korupsi aliran dana BI, telah divonis 3 tahun penjara dan bebas bersyarat pada Agustus 2010.

10. Aslim Tadjuddin (mantan Deputi Bank Indonesia), kasus aliran dana BI divonis 2 tahun penjara dan bebas bersyarat pada agustus 2010.

11. Saleh Djasit (mantan Gubernur Riau), kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran divonis 4 tahun penjara dan bebas bersyarat pada Agustus 2010.

12. Baso Amiruddin Maula (Wali Kota Makassar), kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran divonis 5 tahun penjara dan bebas bersyarat pada Agustus 2010.

13. Yusuf Erwin Faishal (Anggota DPR), kasus suap alih fungsi Tanjung Api-api, divonis PT Tipikor 4,5 tahun penjara dan bebas bersyarat pada November 2010.

14. Abdullah Puteh (mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam/ NAD), kasus korupsi pembelian Helikopter MI-2 Rostov, vonis 10 tahun penjara dan mendapat pembebasan bersayarat pada November 2010.

15. Abdul Hadi Djamal (mantan Anggota DPR), kasus suap proyek dermaga Indonesia Timur, telah divonis 3 tahun penjara oleh PT Tipikor dan bebas bersyarat pada November 2010.

16.  Arthalyta Suryani (pengusaha) terlibat kasus suap kepada jaksa Urip Tri Gunawan, divonis 4,5 tahun penjara dan bebas bersyarat pada Januari 2011.