sekarang download 4shared ga perlu login dan ga perlu nunggu timer
caranya : copy alamat downloadnya
(misal : http://www.4shared.com/mp3/AQ3fCUoD/03_Still_Im_Sure_We_Love_Again.htm )
paste kan ke dalam generator 4shared berikut
dan klik "generate link"

4shared Generator

Gayus Divonis 7 Tahun


 Hakim memberikan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa Gayus H.Tambunan, mantan pegawai pajak. Majelis hakim menilai bahwa Gayus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain vonis tersebut, majelis juga memberikan vonis kepada Gayus untuk membayar denda sebesar Rp. 300 juta. "apabila denda tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan," ujar Albertina Ho, ketua majelis hakim ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri JakSel. Beliau didampingi dua hakim anggota yakni Tahsin dan Sunardi.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp.500 juta dengan subsider enam bulan penjara. Menurut hakim, Gayus terbukti melakukan korupsi ketika menangani keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal (PT.SAT). sebagai pelaksana, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat dan tidak menyeluruh sebelum memberikan usulan untuk menerima keberatan pajak. Di samping itu, hakim juga menilai bahwa Gayus telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Karena keberatan pajak yang diterima itu, hakim menilai negara dirugiikan sebesar Rp.570 juta. Berkaitan dengan kasus tersebut, majelis hakim menjerat Gayus dengan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang TiPiKor (Tindak Pidana Korupsi). Kaitannya dengan perkara kedua, menurut majelis hakim, Gayus terbukti telah menyuap penyidik Bareskrim Polri sekitar $760.000 US melalui Haposan Hutagalung selama proses penyidikan yang berlangsung di tahun 2009. Penyuapan itu dilakukan agar dirinya tidak ditahan, rumahnya yang berada di kawasan Kelapa Gading tidak disita, uangnya di rekening bank Mandiri tidak diblokir, serta agar mendapatkan ijin untuk diperiksa diluar gedung Bareskrim Polri.  

Di dalam pertimbangan, hakim menilai bahwa pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan saksi-saksi terkait suap itu tidak berasalan hukum. Berkaitan dengan kasus itu, majelis menjerat Gayus dengan pasal 5 ayat 1(a) UU no.31 thn 1999 tentang TiPiKor. Sedangkan dalam perkara ketiga, menurut majelis hakim, Gayus telah terbukti memberikan janji uang sejumlah $40.000 US kepada Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di PN. Tangerang. Dari besaran uang tersebut, $10.000 US akan diserahkan pada 2 hakim anggota.

Menurut Albertina, uang yang diberikan tersebut untuk mempengaruhi putusan. Terkait dengan perkara ketiga ini, hakim menjerat Gayus dengan pasal 6 ayat 1(a) UU no.31 tahun 1999 tentang TiPiKor. Untuk perkara keempat, Gayus terbukti telah memberikan keterangan palsu tentang asal usul hartanya yang mencapai nilai Rp.2,8 M di rekening yang telah diblokir penyidik. Uang tersebut diklaim hasil pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara Gayus dan Andy Kosasih. Menurut pandangan hakim, uang ini juga patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi selama Gayus bekerja di DirJen Pajak. Terkait dengan perkara itu, hakim menjerat Pasal 22 Jo 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.