Nazril Ilham yang lebih dikenal dengan sapaan Ariel belakangan tak lagi menjadi tersangka pembuat video porno. Sebaliknya, oleh pihak kepolisian ia disangka telah terlibat sebagai orang yang menyebarkan video mesumnya sendiri.
"Ini masuk dalam penyebaran, bukan perbuatan asusila," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Babul Khoir Harahap. Selama 4 bulan melakukan pemeriksaan, polisi meyakini, Ariel yang dibantu oleh mantan direktur musik Peterpan, Redjoy, turut menyebarkan video mesumnya. "Setelah diteliti, Ariel terbukti dibantu Redjoy dan dikenakan pasal penyebaran dan memperbanyak di kediaman Capung. Di dalam rumah itu Ariel dibantu Redjoy. Locus delicty-nya ada di kediaman Capung, Jalan Antapani, Bandung" tambahnya.
Sehingga, kabar terbaru dari kasus Ariel-Luna-Cut Tari ini, Ariel didakwa dengan Pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi.