baru-baru ini saya mendapat update yang cukup menarik dari pihak yang terkait dengan dapur rekaman di major label, bahwa setiap artis baru yang diterima dan masuk ke major label, maka artis tersebut secara otomatis diakuisisi manajemen personalnya oleh major label dan/atau dikenai potongan terhadap gross fee penampilan publik dalam bentuk apapun sebesar sekian persen (kisaran saat ini yang berlaku pada artis-artis existing adalah 20% hingga 40% - yg 40% sudah bisa ditebak major label mana :P). Secara sederhana kita bisa menebak, alih-alih major label tidak lagi mampu menghadapi kekuatan pembajakan kaset/CD dan pendapatan mereka dari situ turun, sehingga dengan dalih prosentase pemotongan fee terhadap artis dikenakan karena major label telah berjasa membentuk tim sukses yg mempromosikan artis tersebut kepada EO dan sponsor besar sehingga artis tersebut bisa melakukan roadshow, konser tunggal hingga event-event nasional lainnya.
Berdasarkan masukan dari teman saya yang kebetulan memegang artis-artis senior yang sudah masuk major label salah satunya adalah Balawan. Dia mengeluhkan tentang potongan prosentase dari gross fee yang sangat memberatkan kepada manajemen personal dari artis ybs padahal dari pihak major label tidak ada upaya atau program real apapun yang berkesinambungan dan tercermin dalam kontrak kerjasama antara artis-label sehingga muncul kesan bahwa major label tsb menganaktirikan artis ybs.
Secara tidak langsung, meskipun dari major label menjanjikan secara berkala akan menaikkan rate fee dari artis tsb maka pemotongan prosentase fee ini bagi artis menjadi cukup memberatkan apalagi "secara baku" major label selalu menyodorkan kontrak yang "standar dan tidak bisa diubah/disesuaikan". Nah, saya mohon masukan dari BM'ers mengenai menyikapi topik ini dan mungkin ada rincian kiat negoisasi yang pastinya tidak akan tercapai "win-win solution" tapi minimal bisa tercapai "smiling aggreement". Apakah perlu didampingi penasehat hukum ketika menegoisasi pasal-pasal krusial dalam kontrak artis-label?
Dilematis juga sih situasinya, kondisi di pihak musisi secara umum memang lebih lemah. Label tinggal menerapkan sistem take it or leave it, kalau tidak suka dengan paket yg ditawarkan, silahkan cari label lain karena pihak label sendiri lebih cenderung memikirkan pengamanan terhadap investasi yg dia lakukan. Hal yang tidak berbeda dengan apa yang dilakukan dalam hubungan bisnis secara umum.
Untuk masalah negosiasi pasal-pasal dalam kontrak, apabila kita tidak menguasainya, sebaiknya memang didampingi oleh konsultan hukum yang kompeten dibidang kontrak agar tidak terjebak dengan ketentuan-ketentuan yang ternyata memberatkan musisi itu sendiri. Memang menggunakan konsultan hukum itu membutuhkan biaya yang bagi sebagian kalangan musisi dianggap cukup besar, namun jika kita berfikir lebih jauh kedepan mengenai minimalisir risiko yang akan dihadapi, harga tersebut akan dirasakan cukup sepadan. Kita mesti ingat juga bahwa hubungan antara musisi dengan label itu adalah seperti hubungan bisnis biasa, sehingga sebisa mungkin risiko-risiko yang mungkin timbul itu mesti diminimalisir dan selain itu kita juga bisa mendapatkan hasil negosiasi yang optimal dan saling menguntungkan.
Pertanyaan yang mungkin kawan2 semua udah pada tau(sukur2 belom yah)
Personil band yang paling banyak menciptakan lagu,mendapatkan jatah paling besar.
Menurut doi,hal ini bisa diatur dari management artis/dari kesepakatan bersama anggota band.Jadi kira2 begini nih contohnya:
-1album 10 lagu
-personil band 5 org
-si A bikin 8 lagu
-si B bikin 2 lagu
-sisanya 3 org kontribusi arransemen doank/player doank
-lagu si A 5 biji jadi hits,kemana2 manggung pasti pake lagu dia.RBT/iklan tvpun pake lagu dia
Nah dari sini,bayaran si A paling GEDE diantara 4 personil lainnya,DI SETIAP ACARA.Ke2 paling gede adalah si B.3 org sisanya dibagi lagi->yang belum tentu dibagi sama rata.
Mungkin kalo dikasih contoh kyk begini,masih bisa ngomong 'ah gampanglah itu bisa diatur,yang penting kita tembus label dulu'.Tapi berjalan seiringnya waktu dan naiknya popularitas band(tarif manggung naek),pembagian jatah ini mulai berasa dampaknya,PASTI.
Contoh lg 2 taon ke dpn misalnya:TIAP EVENT,abis potong sana sini,si A dpt 2jt,si B 1jt,3 org lainnya masing2 500rb.See?
Sebaiknya dibicarain matang2 nanti pembagian jatah masing2.Kalo bisa mulai dari sekarang(kalo band anda sudah berpenghasilan).Hal ini jangan disepelekan.Banyak band bubar gara2 hal ini.
caranya : copy alamat downloadnya
(misal : http://www.4shared.com/mp3/AQ3fCUoD/03_Still_Im_Sure_We_Love_Again.htm )
paste kan ke dalam generator 4shared berikut
dan klik "generate link"
perhitungan fee personel dlm major label
Labels:
info umum