sekarang download 4shared ga perlu login dan ga perlu nunggu timer
caranya : copy alamat downloadnya
(misal : http://www.4shared.com/mp3/AQ3fCUoD/03_Still_Im_Sure_We_Love_Again.htm )
paste kan ke dalam generator 4shared berikut
dan klik "generate link"

4shared Generator

kabar bagus dunia industri musik

Seperti kita semua sudah ketahui, industri rekaman musik nasional mengalami penurunan yang sangat tajam akibatnya merebaknya praktek pembajakan semua produk-produk industri rekaman. Tepatnya sejak tahun 1996 hal itu terus terjadi. Dan sedikit info yang perlu kita semua ketahui, hasil pembajakan itu telah menguasai hampir 90% pasar industri rekaman musik. Itu artinya 9 dari 10 produk di pasar adalah bajakan.

Dan dengan semakin majunya teknologi, pembajakan bukan hanya terjadi pada sebuah album penuh, tapi juga terjadi pada satu persatu lagu yang terkandung didalamnya. Dengan mudahnya teknik pemindahan dan penyimpanan serta penggunaan data, hal itu juga memacu majunya terjadi penggandaan secara ilegal terhadap produk-produk dari industri rekaman. Hanya berbekal sebuah perangkat komputer dan beberapa perangkat lunak yang mendukungnya, tanpa izin sang pemilik hak yang sah, dengan mudah saja seseorang bisa mengubah format data lagu-lagu hasil rekaman menjadi format MP3 dan lalu menjualnya dengan cara men-download ke dalam media-media penyimpanan seperti mp3 player, flashdisc, handphone, atau bahkan di-burning ke CD, parahnya lagi, harga 3000 - 5000 dibandrol untuk per lagunya. Kegiatan-kegiatan ini disebut sebagai "illegal fulltrack download"

Dan "Illegal Fulltrack Download" ini jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Karena dalam hal ini pelaku telah melakukan kegiatan penggandaan atau pebanyakan sebuah karya rekam tanpa izin. Dan sebagaimana disebutkan di Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)"

Dan Kepolisian Republik Indonesia dengan bangga mengumumkan sebuah tindakan tegas pertama mengenai pelaksanaan penegakan hukum dibidang hak cipta yang dilaksanakan pada tanggal 9, 12 dan 13 November 2007. Tindakan penegakan hukum ini pertama kali diadakan di Indonesia bahkan dunia, karena kejahatan digital belum tersentuh selama ini. Dengan tempat penggerebekan yang tersebar, yaitu kios-kios atau outlet-outlet penjualan mp3 yang terdapat di mal-mal besar Jakarta, seperti Blok M, Roxy Mas, Tamini Square, Depok, Metropolis Townsquare Tanggerang, dan Kelapa Gading (yang disinyalir sebagai pusatnya). Sampai saat ini sudah ditetapkan 19 orang sebagai saksi dan 1 orang sebagai tersangka (berinisial DT), dimana sesuai proses yuridis, ada kemungkinan para saksi itu berubah status menjadi tersangka. Dan barang bukti yang terkumpul adalah 52 perangkat komputer canggih yang diangkut dari tempat penggerebekan

Ucapan terimakasih langsung disampaikan oleh ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Republik Indonesia), langsung oleh Bapak Sudrajat (Ketua ASIRI), disaksikan beberapa wakil dari artis penyanyi dan produser rekaman, seperti Ahmad Dhani, Pasha dan Malki (Ungu) dan Judika serta puluhan wartawan.

Pengakuan "DT", Ia membayar royalti!!

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembajakan dan penyebar produk-produk industri rekaman tanpa ijin, ada satu hal yang cukup menarik dalam kasus ini, saat DT mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu mengenai kesalahannya.

"Saya membayar 10 juta per tahun per komputer ke KCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) dan saya mendapatkan sertifikatnya, dan saya tidak tahu, saya pikir dengan membayar ke KCI, itu sudah mewakili" aku DT.

Ahmad Dhani langsung menyahut, "Ini hal yang menarik, karena ia sudah membayar ke KCI dan merasa tidak membajak"

Entah bagaimana penyelidikan polisi selanjutnya, yang pasti hal ini makin merembet ke sebuah organisasi yang cukup bernama dan berhubungan jelas dengan masalah industri rekaman. DT mengaku kalau waktu itu ia diberi tahukan kalau usaha ia legal selama ia membayar dan ia menyebutkan nama Dahuri sebagai oknum yang menjadi perantara ia dengan KCI. Sedikit pengakuan dari DT, pertahun ia bisa mengantongi kurang lebih 50 juta pendapatan bersih.


"Kalau ia bayar pajak, sebenarnya itu adakah pemasukan besar buat negara. Dan kalau benar pembajakan bisa terhapus, kenapa enggak?? Siapa tahu di kemudian hari kata "pembajakan" menjadi kata yang langka?" ujar Pasha saat ditanyai mengenai kejadian ini. Dan Malki berkomentar, "Mudah-mudahan ini bisa menjadi permulaan untuk semuanya. industri musik kita sudah lumayan maju, musik kita sudah jadi tuan rumah di negeri, jadi jangan lagi di sabotase"

Dikutip dari : DJ WIRYA With Radio Online