sekarang download 4shared ga perlu login dan ga perlu nunggu timer
caranya : copy alamat downloadnya
(misal : http://www.4shared.com/mp3/AQ3fCUoD/03_Still_Im_Sure_We_Love_Again.htm )
paste kan ke dalam generator 4shared berikut
dan klik "generate link"

4shared Generator

Antasari Azhar dituntut hukuman mati

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dituntut hukuman mati karena dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Cyrus Sinaga dalam persidangan yg berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Dalam persidangan majelis hakim yg diketuai Herry Suwantoro itu, pembacaan tuntutan memakan waktu lebih dari 3 jam.

Cyrus Sinaga menyebutkan Antasari sebagai orang yg turut melakukan perbuatan dg membujuk orang lain untuk melakukan tindakan pembunuhan tersebut.

"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antasari Azhar dg pidana mati," ujarnya.

Jaksa tetap pada keyakinannya bahwa motif pembunuhan Nasruddin karena pelecehan seksual Antasari terhadap istri ketiga Nasruddin, Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam pada Mei 2008.

Pembunuhan Nasrudin, ungkap JPU, berawal dari praktik mesum di kamar 803 Hotel Grand Mahakam antara Antasari dan Rani, yg selanjutnya dipergoki Nasruddin dan berbuah menjadi ancaman.

Menurt JPU, atas peristiwa itu Antasari pastinya sangat terganggu dg ancaman Nasruddin yg akan membeberkan skandalnya itu ke publik. Apalagi, saat itu Antasari berada pada puncak prestasi sebagai Ketua KPK.

"Kami yakin di balik nama besar dan jabatan strategis itu, terdakwa [Antasari] tetap manusia biasa, seorang laki-laki normal," kata Cyrus.

Selanjutnya, papar JPU, Antasari melakukan permufakatan jahat dg Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol. Williardi Wizard yg menyepakati pula mencari orang lain untuk melakukan eksekusi pembunuhan dg biaya Rp500 juta dari kocek Sigid Haryo.

Akhirnya Nasruddin dihabisi dg cara ditembak kepalanya saat berada di dalam mobil, seusai bermain golf di Padang Golf Modern Land, Tangerang, Banten pada 14 Maret 2009.

Perbuatan itu memenuhi semua unsur yg ada dalam pasal-pasal yg didakwakan secara sah dan meyakinkan yakni Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP. Hukuman itu juga didasari berbagai pertimbangan yg memberatkan bagi terdakwa Antasari.

Antasari menyatakan keberatan atas tuntutan itu. Hal serupa juga disampaikan tim penasihat hukumnya yg dikoordinatori Juniver Girsang. Pihak terdakwa meminta waktu agak panjang untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) dan dikabulkan untuk kembali disidangkan pada 26 Januari 2010.

Antasari menilai JPU terlihat ambisius untuk menghukum dirinya dg hukuman mati. "Semua bisa mengamati jalannya persidangan, kita bisa lihat fakta di persidangan," katanya.

Mohammad Assegaf, salah satu pengacara Antasari, mengatakan JPU sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

"Tuntutan dari jaksa hanya mengambil dari BAP pihak kepolisian, sedangkan fakta persidangan tidak ada yg dimasukkan," jelasnya.

Williardi & Sigid

Dalam persidangan kasus serupa yg digelar secara terpisah di PN Jaksel, terdakwa Williardi Wizard dituntut hukuman yg sama dg Antasari, yakni hukuman mati.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut juga dinilai JPU Kurniawan bersalah, karena terlibat membunuh Nasruddin Zulkarnaen. Terdakwa Williardi dianggap melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenangnya dg membujuk dan memberikan janji berupa uang Rp500 juta kepada Eduardus Noe Ndopo alias Edo dkk. untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasruddin.

Selain Williardi, JPU juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Sigid Haryo Wibosono. Pengusaha media ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembujukan melakukan pidana pembunuhan.

JPU Imanuel Rudi Pailang menyatakan Sigid merupakan penyandang dana sebesar Rp500 juta untuk biaya operasional membunuh Nasruddin.

Masih terkait dg perkara yg sama, terdakwa Jerry Hermawan Lo nasibnya lebih baik ketimbang Antasari, Williardi dan Sigid. Dia hanya dituntut JPU Sutikno dg hukuman penjara 15 tahun. Ringannya hukuman bagi Jerry, karena ia hanya berperan sebagai penghubung antara Williardi dan Edo dkk. Selain itu, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya tersebut.