putusan sidang vonis kepada rafi ahmad.
Raffi Ahmad telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba, Jumat, 1 Februari 2013. Namun, Trans TV belum mengambil langkah untuk memutus kontrak kerja terhadap presenter kondang itu, sebagai host acara Chit Chat Cuzz.
"Intinya, kami masih menunggu sampai putusan pengadilan, tunggu vonisnya apakah di penjara," ucap Head of Marketing Public Relation, Hadiansyah Lubis, di ujung telepon.
Memang, lanjut Hadiansyah, Trans TV akan mengambil langkah yang diperlukan bila sudah ada putusan pengadilan. "Sementara ini kan masih tersangka," ucapnya.
Dengan kata lain, sampai saat ini belum ada rencana untuk menggantikan posisi bekas kekasih Yuni Shara tersebut. Sebab, masih ada stok sebanyak 12 episode, untuk acara yang ditayangkan setiap Kamis dan Jumat itu.
Tetapi, pihak Trans TV rupanya sudah menyiapkan rencana selanjutnya sebagai bentuk mengantisipasi, seandainya proses hukum terhadap pria kelahiran Bandung, 17 Februari 1987 itu, berlangsung alot.
"Ya, kalau seperti itu kondisinya kami akan cari host tamu, atau malah cari pengganti Raffi," tandasnya. Jadi akan memutuskan kontrak kerja? "Ya, seperti itu. asalkan sudah jelas proses hukumnya di pengadilan," tandasnya
source : TRIBUNPEKANBARU.COM
putusan hakim raffi ahmad
Raffi Ahmad dinyatakan resmi berstatus tersangka. Presenter kondang yang membawakan acara musik Dahsyat di RCTI itu, kemudian dijerat pasal 111 Jo 132, 133, dan 127, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya paling singkat 4 tahun (penjara), paling lama 12 tahun," ucap Kabag Humas BNN, Sumirat, Jumat, (1/2/2013), dalam jumpa pers di kantor BNN.
Bekas kekasih Yuni Shara itu, dijerat pasall 111 UU No.35 Tahun 2009 karena terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Dalam hal ini, adalah metilon dalam kapsul yang berjumlah 14 butir.
Kapsul tersebut ditemukan oleh petugas BNN setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman Raffi, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
BNN juga telah menerbitkan surat penahanan yang berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, Jumat, 1 Februari 2013, terhadap Raffi. "Dan ditahan di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur," lanjutnya.
Raffi Ahmad telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba, Jumat, 1 Februari 2013. Namun, Trans TV belum mengambil langkah untuk memutus kontrak kerja terhadap presenter kondang itu, sebagai host acara Chit Chat Cuzz.
"Intinya, kami masih menunggu sampai putusan pengadilan, tunggu vonisnya apakah di penjara," ucap Head of Marketing Public Relation, Hadiansyah Lubis, di ujung telepon.
Memang, lanjut Hadiansyah, Trans TV akan mengambil langkah yang diperlukan bila sudah ada putusan pengadilan. "Sementara ini kan masih tersangka," ucapnya.
Dengan kata lain, sampai saat ini belum ada rencana untuk menggantikan posisi bekas kekasih Yuni Shara tersebut. Sebab, masih ada stok sebanyak 12 episode, untuk acara yang ditayangkan setiap Kamis dan Jumat itu.
Tetapi, pihak Trans TV rupanya sudah menyiapkan rencana selanjutnya sebagai bentuk mengantisipasi, seandainya proses hukum terhadap pria kelahiran Bandung, 17 Februari 1987 itu, berlangsung alot.
"Ya, kalau seperti itu kondisinya kami akan cari host tamu, atau malah cari pengganti Raffi," tandasnya. Jadi akan memutuskan kontrak kerja? "Ya, seperti itu. asalkan sudah jelas proses hukumnya di pengadilan," tandasnya
source : TRIBUNPEKANBARU.COM
putusan hakim raffi ahmad
Raffi Ahmad dinyatakan resmi berstatus tersangka. Presenter kondang yang membawakan acara musik Dahsyat di RCTI itu, kemudian dijerat pasal 111 Jo 132, 133, dan 127, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya paling singkat 4 tahun (penjara), paling lama 12 tahun," ucap Kabag Humas BNN, Sumirat, Jumat, (1/2/2013), dalam jumpa pers di kantor BNN.
Bekas kekasih Yuni Shara itu, dijerat pasall 111 UU No.35 Tahun 2009 karena terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Dalam hal ini, adalah metilon dalam kapsul yang berjumlah 14 butir.
Kapsul tersebut ditemukan oleh petugas BNN setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman Raffi, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
BNN juga telah menerbitkan surat penahanan yang berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, Jumat, 1 Februari 2013, terhadap Raffi. "Dan ditahan di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur," lanjutnya.